Jakarta, DIGISTRA News - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan bahwa aturan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pedagang e-commerce tidak diterapkan secara mendadak. Lewat diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 mengenai Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pemerintah menyiagakan kelonggaran berupa masa transisi agar para pelaku usaha, terutama sektor UMKM, dapat beradaptasi tanpa mengganggu operasional bisnis mereka.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menerangkan bahwa Permendag Nomor 19 Tahun 2026 yang efektif berjalan mulai 8 Juni 2026 ini resmi menggeser kedudukan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Pembaruan regulasi ini dirancang demi memperkokoh proteksi, baik bagi pihak penjual maupun pembeli di dalam ranah ekonomi digital.
"Permendag 19/2026 tidak hanya memperkuat kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku, tetapi juga memberikan kemudahan, masa transisi, dan berbagai bentuk afirmasi bagi UMKM untuk meningkatkan daya saing dan memperluas akses pasar melalui perdagangan digital," ujar Iqbal dalam Diskusi Redaksi (DIKSI) bertajuk Online Shop Aman, UMKM Tenang: Ngobrol Santai Soal NIB & Pajak E-Commerce di Jakarta, Senin (20/7/2026).
Meskipun kepemilikan NIB ditetapkan sebagai syarat wajib bagi penjual di marketplace, pemerintah turut mewajibkan pengelola platform e-commerce untuk menyediakan fitur khusus yang terhubung langsung ke sistem Online Single Submission (OSS) demi mempermudah pembuatan NIB. Di samping itu, penyedia marketplace diinstruksikan untuk terbuka mengenai transparansi potongan biaya layanan, regulasi promosi, serta aktif mendorong pemasaran produk-produk lokal.
Iqbal membeberkan bahwa merujuk pada data sementara, porsi merchant di platform digital yang mengantongi NIB saat ini jumlahnya masih sangat minim. Oleh karena itu, skema masa tenggang diberlakukan. Penjual yang baru membuka lapak diberikan waktu hingga setengah tahun untuk merampungkan izin usahanya.
"Ketika saya enggak punya NIB, masih bisa jualan kok. Kita kasih waktu 6 bulan," kata Iqbal.
Adapun bagi para penjual lama yang sudah lebih dahulu aktif bertransaksi di marketplace, Kemendag mengalokasikan durasi penyesuaian yang jauh lebih panjang, yakni hingga satu setengah tahun.
"Dia sudah tahu tuh, dia sudah exist di dalam ekosistemnya. Jadi dia mengetahui ini usahanya menguntungkan atau tidak, kita berikan waktu 18 bulan," ujar dia.
Langkah ini diambil pemerintah lantaran menyadari masih adanya kendala teknis maupun administratif yang dialami sebagian pelaku usaha sewaktu mengurus NIB. Padahal, kepemilikan identitas usaha tersebut menyimpan beragam keuntungan, mulai dari menaikkan reputasi di mata pelanggan dan mitra, mempermudah ekspansi toko online, hingga membuka kesempatan memperoleh insentif sesuai aturan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022. Selain sebagai syarat dasar perizinan lanjutan, NIB juga mempermudah UMKM mengakses fasilitas pembiayaan dan perluasan pasar.
Dalam kesempatan yang sama, Iqbal menepis kekhawatiran pelaku usaha mengenai isu pajak yang sering dikaitkan dengan pendaftaran izin legalitas ini.
"Tidak ada hubungannya antara pengurusan NIB dengan pajak," tegas dia.
Melalui keberadaan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 ini, Kemendag optimistisiklim perdagangan digital Indonesia akan tumbuh semakin sehat, transparan, dan inklusif. Adanya masa transisi ini diharapkan menjadi jembatan bagi UMKM untuk naik kelas menuju legalitas formal tanpa menghentikan roda usahanya.