Kemendikdasmen Terbitkan SE Pembatasan Gawai di Sekolah demi Bangun Budaya Digital yang Sehat
Jakarta, DIGISTRA News – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 yang mengatur tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Langkah taktis ini diambil pemerintah sebagai upaya konkret untuk menumbuhkan ekosistem digital yang sehat sekaligus membentengi para siswa dari efek buruk penyalahgunaan teknologi.
Peluncuran surat edaran ini bertepatan dengan momen pembukaan Tahun Ajaran 2026/2027 yang digelar di Malang, Jawa Timur, pada Senin (13/7/2026). Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memberikan klarifikasi bahwa aturan baru ini sama sekali tidak bermaksud memblokir akses siswa terhadap perangkat elektronik, melainkan mengarahkan penggunaannya demi menopang kegiatan akademik.
“Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana peserta didik menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, secara bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif,” ujar Abdul Mu’ti.
Lewat regulasi SE Nomor 18 Tahun 2026 ini, Kemendikdasmen menginstruksikan seluruh sekolah untuk mewujudkan atmosfer belajar yang lebih aman, tenang, dan kondusif. Kebijakan ini diproyeksikan bisa mendongkrak fokus belajar murid, mempererat tali komunikasi antarsiswa, menyukseskan implementasi Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, serta memupuk kesadaran digital yang aman dan penuh tanggung jawab. Kendati demikian, pemakaian teknologi digital dalam kelas masih sangat diperbolehkan asalkan jalurnya diatur secara gamblang demi kepentingan edukasi.
Pihak kementerian memandang pembatasan interaksi dengan gawai saat jam pelajaran sebagai tameng untuk melindungi anak dari pelbagai ancaman di jagat siber. Potensi bahaya tersebut berkisar pada kecanduan gawai, kontaminasi konten negatif, perundungan berbasis daring (cyberbullying), kerentanan keamanan siber, hingga penurunan kualitas kesehatan mental dan fisik. Oleh sebab itu, edukasi kecakapan literasi digital menjadi pilar utama agar para siswa dapat menggunakan teknologi secara fungsional.
Menurut pandangan Abdul Mu’ti, regulasi ini krusial untuk diterapkan mengingat tingginya durasi berselancar di dunia maya bagi masyarakat Indonesia. Berdasarkan data internal Kemendikdasmen, rata-rata durasi harian warga Indonesia dalam mengakses internet menyentuh angka 7 jam 32 menit.
“Kalau teknologi tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang positif, akan muncul banyak persoalan yang berkaitan dengan kesehatan mental maupun kesehatan fisik. Karena itu kami sangat mengharapkan kerja sama sekolah, keluarga, masyarakat, dan penyedia layanan digital,” katanya.
Menindaklanjuti edaran tersebut, para kepala sekolah diminta segera memodifikasi regulasi internal atau tata tertib sekolah masing-masing terkait pembatasan gawai, disesuaikan dengan kondisi lokal satuan pendidikan. Di samping itu, para guru dan staf kependidikan dituntut mampu menjadi role model (teladan) dalam mempraktikkan penggunaan gawai secara bijak sewaktu berada di area sekolah.
Kemendikdasmen juga menggarisbawahi peran vital orang tua dalam mengawal aturan ini di rumah. Para orang tua diimbau untuk mengadopsi rumus 3S, yakni screen time (pembatasan durasi), screen zone (zonasi bebas gawai), dan screen break (jeda waktu interaksi gawai) yang disesuaikan dengan umur serta fase tumbuh kembang sang anak.
Melalui sinergi erat antara institusi sekolah, lingkungan keluarga, masyarakat, dan para pemangku kepentingan, Kemendikdasmen optimistis kebijakan ini mampu melahirkan kultur digital yang bernilai positif, membentuk karakter siswa yang tangguh, serta menghadirkan ruang belajar yang ramah bagi tumbuh kembang anak.




