Jakarta, DIGISTRA News - Langkah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang memperketat ambang batas aman migrasi Bisfenol A (BPA) pada galon guna ulang berbahan polikarbonat menuai sorotan. Pakar Polimer dari Jurusan Teknik Kimia Institut Teknologi Bandung (ITB), Dr.Eng. Hafis Pratama Rendra Graha, S.T., M.T., mempertanyakan landasan regulasi baru yang memangkas batas aman migrasi monomer tersebut dari 0,6 mg/kg menjadi 0,05 mg/kg.

“Saya mempertanyakan dasar ilmiah dari pengetatan standar migrasi itu. Karena, dengan standar migrasi sebelumnya yang 0,6 mg/kg saja, belum ada bukti masyarakat mengalami gangguan kesehatan karena telah mengonsumsi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) galon guna ulang,” ujar Hafis dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (19/7/2026).

Hafis menilai bahwa kebijakan yang diambil BPOM cenderung mengekor pada regulasi luar negeri, khususnya panduan yang dikeluarkan oleh Otoritas Keamanan Makanan Eropa (EFSA).

“Jadi, tidak melakukan kajian mandiri atau punya expert panel sendiri,” ujarnya.

Menurut analisisnya, pengetatan aturan di benua Eropa mungkin telah ditopang oleh riset yang memadai bagi wilayah mereka. Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta bisa diterapkan langsung di dalam negeri tanpa riset lokal.

“Tapi, kita kan belum memiliki dasar ilmiah yang jelas. Apalagi belum ada bukti di masyarakat bahwa paparan BPA dari galon polikarbonat itu mengganggu kesehatan,” ungkapnya.

Ia mengingatkan bahwa tiap-tiap negara memiliki iklim dan variabel yang berbeda dalam menentukan standar keamanan migrasi bahan kimia.

“Jadi, harus agak bijak lah seharusnya. Jangan langsung mengikuti saja aturan di negara lain itu tanpa melakukan kajian terlebih dulu,” ucapnya.

Lebih jauh, pakar ITB ini menegaskan faktor perbedaan geografis. Di negara beriklim tropis seperti Indonesia, komposisi serta formulasi bahan plastik secara teknis berbeda dengan wilayah yang memiliki empat musim. Di Indonesia, ketahanan material terhadap suhu di bawah nol derajat Celcius tidak diperlukan.

“Tapi, di negara empat musim itu ada, sehingga aditif atau ramuan kemasan plastik mereka juga harus beda,” tuturnya.

SPONSORED AD
SPACE IKLAN 728 x 90 px

Atas dasar perbedaan iklim tersebut, fokus utama penanganan material kemasan di Eropa dan Indonesia tentu berbeda.

“Nah, kalau di kita yang negara tropis, concern-nya itu adalah humiditas atau kelembaban udaranya tinggi, temperaturnya juga cukup tinggi, dan paparan UV-nya mungkin dalam keadaan tertentu cukup tinggi. Jadi, sebaiknya kita melakukan riset sendiri dan tidak mengacu kepada negara lain,” tukasnya.

Oleh karena itu, ia menyarankan agar pembuat kebijakan mengedepankan riset komprehensif sebelum menetapkan regulasi. Studi mendalam ini krusial demi menjamin keberadaan dasar ilmiah yang kokoh di balik berlakunya suatu aturan.

“Pertanyaannya adalah, apakah case-case hipotetikal konsumsi satu kilogram AMDK galon guna ulang itu relevan dengan apa yang ada kenyataannya di masyarakat? Ternyata kan tidak. Orang kan ada limit tertentu, sudah ditetapkan juga daily intake yang disarankan sekian. Nah, jadi itu dulu yang dilakukan,” ujarnya.

Hafis menambahkan bahwa dalam dunia sains, semua senyawa kimia yang dimanfaatkan sehari-hari memiliki potensi risiko tersendiri, bergantung pada kadar dosis serta durasi paparannya.

“Nah, begitu juga dengan kasus polikarbonat, ketika dia kontak dengan airnya, tentunya akan memerlukan kajian atau studi ilmiah terlebih dulu sebelum menetapkan standar aman migrasi BPA-nya,” katanya.

Sebagai penutup, ia menekankan perlunya pelibatan panel ahli (expert panel) lintas disiplin ilmu. Penyusunan standar keamanan idealnya tidak hanya ditinjau dari kacamata medis, melainkan juga dari karakteristik ilmu bahan atau material.

“Pokoknya multiple aspect harus ditinjau. Tidak boleh hanya dari satu sisi saja, karena biasanya hasilnya akan bias. Kalau orang kesehatan biasanya kan kalau ada toksik sedikit secara teori saja sudah langsung dilarang. Padahal ada batas-batasnya secara kimia,” ucapnya.