Jakarta, DIGISTRA News - Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, memimpin prosesi pengambilan sumpah jabatan sekaligus mengukuhkan tujuh komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk masa bakti 2026–2030. Agenda pengukuhan ini dilaksanakan di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, pada Senin (3/8/2026).
Pada kesempatan tersebut, Meutya menggarisbawahi bahwa pesatnya penetrasi teknologi deepfake serta maraknya hoaks kini menjadi ancaman nyata bagi iklim keterbukaan informasi publik di era siber.
Oleh sebab itu, Menkomdigi mengimbau jajaran KIP agar memperkokoh perannya dalam mengawal keterbukaan informasi publik sebagai salah satu fondasi utama demokrasi nasional.
"KIP lahir dengan semangat demokrasi. Tugas Bapak dan Ibu juga untuk melawan berita-berita hoaks dengan menghadirkan informasi yang menjadi hak publik untuk diketahui," ujar Meutya Hafid.
Meutya mengingatkan bahwa dinamika tantangan yang diemban oleh pengurus KIP periode 2026–2030 akan terasa jauh lebih berat akibat akselerasi teknologi digital.
Penetrasi manipulasi berbasis deepfake, misinformasi, hingga disinformasi dinilai rentan merusak tatanan demokrasi apabila tidak dibendung lewat penyediaan informasi publik yang tepercaya, transparan, dan mudah dijangkau.
"Era digital tidak mudah. Bapak/Ibu akan berlomba dengan maraknya deepfake dan berita hoaks," tegasnya.
Tak hanya menitikberatkan pada mutu informasi, Meutya turut mematok target spesifik pada peningkatkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik sebagai indikator keberhasilan kerja yang jelas.
Pemerintah mengharapkan adanya kenaikan capaian indeks tersebut, dari posisi sebelumnya di angka 66,43 menjadi setidaknya menyentuh level 75 di tahun mendatang.
"Kita harapkan KIP setidaknya menembus angka 75 pada tahun depan. Supaya komitmen ini dari pelantikan sudah terukur," ujarnya.
Ia juga menugaskan KIP untuk menyempurnakan standar pelayanan informasi publik dengan mengawal seluruh badan publik agar terus membenahi kualitas layanan serta memperluas jangkauan akses warga terhadap informasi.
Evaluasi secara menyeluruh perlu terus digulirkan terhadap instansi-instansi pemerintah yang dinilai belum terbuka dalam menyajikan informasi.
"Kita meminta Bapak/Ibu melihat lagi mana kantor-kantor layanan publik yang belum memberikan keterbukaan informasi," katanya.
Di samping itu, Meutya menekankan krusialnya proses penyelesaian sengketa informasi yang berkeadilan serta akuntabel.
Ia menegaskan kembali bahwa jaminan konstitusi atas hak informasi harus direalisasikan melalui penyampaian data yang valid, sehingga tidak menyisakan celah bagi tumbuhnya misinformasi di tengah masyarakat.
"Informasi adalah salah satu hak dasar manusia. Yang dimaksud tentu informasi yang benar," tandasnya.
Sebagai penutup arahan, Meutya menjamin Kominfo/Kemkomdigi akan senantiasa berdiri sebagai mitra strategis KIP dalam menyokong transparansi informasi nasional.
Ia menaruh harapan besar agar para komisioner yang baru dilantik mampu memegang teguh kepercayaan rakyat dan menelurkan kinerja nyata yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
"Selamat bekerja dan terus jaga amanah dari publik," pungkasnya.
Adapun tujuh jajaran anggota KIP Periode 2026–2030 yang resmi dilantik meliputi Handoko Agung Saputro (yang mengemban amanah sebagai Ketua), Hafidhah, Arman Fauzi, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Joemarthine Chandra, serta Rini Purwandari.